TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PKS menolak rancangan undang-undang yang mengatur pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser, Kalimantan Timur. Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi JP, mengatakan salah satu alasan penolakan itu karena pemerintah tak menjelaskan memindahkan ibu kota tak rinci.
“Hingga kini belum pernah ada penjelasan atau paparan yang rinci mengenai alasan serta konsekuensi berupa manfaat dan risiko dari pemindahan IKN tersebut,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya telah menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN kepada pimpinan DPR. RUU IKN terdiri atas 34 pasal dan 9 bab yang berisi visi ibu kota negara, pengorganisasian, penggunaan lahan, hingga pembiayaan.
Suryadi mengatakan penyusunan naskah akademik ibu kota baru tak melibatkan banyak partisipasi masyarakat. Di samping itu, rencana pelaksanaan proyek jumbo ini minim diskusi publik sehingga muncul pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk para pakar.
“Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, sebab pemindahan IKN ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana,” ujar Suryadi.